Tunjangan Mahkamah Agung

KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT TUNJANGAN KINERJA Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA 209 tahun 2020, SK KMA 210 Tahun 2020, SK KMA 578 Tahun 2020, Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : Dokumen SK KMA 209_TAHUN_2020.pdf SK KMA 210_TAHUN_2020.pdf SK SEKMA 578_TAHUN_2020.pdf Keputusan Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2014, berikut adalah besaran tunjangan yang diterima ketua, wakil, dan hakim Mahkamah Agung: Ketua Mahkamah Agung mendapatkan tunjangan sebesar Rp121.609.000; Wakil Ketua Mahkamah Agung mendapatkan tunjangan sebesar Rp82.451.000; Hakim Agung Mahkamah Agung mendapatkan tunjangan sebesar Rp72.854.000; Dibandingkan dengan sektor pemerintah lainnya, tunjangan yang diterima Mahkamah Agung jauh lebih tinggi.


Daftar Gaji Mahkamah Agung Dan Tunjangannya Yang Fantastis

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Detail Peraturan Abstrak Jenis Peraturan Presiden (PERPRES) Entitas Pemerintah Pusat Nomor 8 Tahun 2020 Judul Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 109/SEK/KU.01/1/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI; 3.

9 Lembaga yang naik tunjangannya per Juli 2014 1. Kemko Perekonomian 2.Sekretariat Kabinet 3.Sekretariat Negara 4.Mahkamah Agung 5.Kemenkumham 6.Bappenas 7.BPKP 8.KemenPAN/RB 9.Kementerian Keuangan Reply raditsays: August 11, 2014 at 8:27 am Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.


Tunjangan Mahkamah Agung. Berdasarkan surat sekretaris mahkamah agung ri nomor: Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 diatur dengan peraturan mahkamah agung, demikian bunyi pasal 10 perpres ini. Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jokowi merilis besaran tunjangan bagi Panitera yang merupakan jabatan fungsional disetarakan Eselon II. Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 124/2022 tentang Perubahan Atas Perpres 24/2007 tentang Tunjangan Panitera yang diteken Jokowi pada 21 Oktober, seperti dikutip Senin (31/10/2022).

Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan : 1. Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000 2. Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000: 6: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) 4.620.000: 82.451.000 Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada 17 Januari 2020 lalu.


Tunjangan Kinerja Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di

Peraturan MA Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Ditetapkan Tanggal 21 Juli 2020 Diundangkan Tanggal 13 Agustus 2020 Berlaku Tanggal 13 Agustus 2020 Sumber BN. 2020/NO.917, PERATURAN.GO.ID STATUS PERATURAN Mencabut : Tabel Remunerasi Hakim MA Berdasarkan Perpres No 19 tahun 2008 dan Surat Keputusan: 70/KMA/SK/V/2008 pada bulan Mei 2008 MA mulai membayar tunjangan khusus kinerja Hakim dan PNS di lingkungan MA. Dan Perpres tersebut berlaku surut mulai September 2007, artinya jumlah remunerasi yang diterima merupakan akumulasi/rapelan dari bulan tersebut.

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2014, tunjangan yang diterima oleh Ketua Mahkamah konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah konstitusi dan Hakim Agung adalah sebagai berikut: Ketua Mahkamah konstitusi menerima tunjangan Rp 121.609.000; Wakil Ketua MK menerima tunjangan Rp 82.451.000; Hakim Agung Mahkamah konstitusi mendapatkan tunjangan Rp 72.854,000; Dibandingkan dengan sektor pemerintahan lainnya, tunjangan Mahkamah konstitusi lebih tinggi. Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Tidak mendapat honorarium dan remunerasi


Jokowi Beri Tunjangan Baru Untuk Pns Mahkamah Agung Simak

Mantan aktivis HMI itu bahkan melihat langsung bagaimana para hakim melakukan persidangan berbagai perkara di daerah, bahkan sidangnya baru selesai sebelum pergantian hari. Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) minta Mahkamah Agung memperhatikan tunjangan kinerja hakim di daerah, seperti honor lembur. 1 2 Next Last ยป Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 Judul Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Ditetapkan Tanggal 21 Juli 2020 Diundangkan Tanggal 13 Agustus 2020 Berlaku Tanggal 13 Agustus 2020 Sumber BN.2020/No.917, jdih.mahkamahagung.go.id: 17 hlm.